Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. Jadi siapa saja yang mengerjakan sholat fardhu ataupun sholat sunnah tanpa Tuma’ninah, maka hukum sholatnya tidak sah (Batal).
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat seseorang tidak tuma’ninah dalam shalatnya, maka beliau memerintahkan orang tersebut mengulangi shalatnya, seraya bersabda: "Shalatlah (kembali) kerena sesungguhnya engkau belum melakukan (sempurna) shalat." HR. Bukhari dan Muslim
0 Komentar