Dusta dan ghibah haram hukumnya akan tetapi tidak termasuk ke dalam pembatal puasa. Namun semua itu menodai puasa dan mengurangi pahala, bahkan bisa menghabiskan pahala puasa. Tergantung kadar besaran dusta dan ghibahnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh kepada perbuatan dia di dalam meninggalkan makan dan minum." HR. Bukhari no. 1903

0 Komentar