PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

    1. Infus Makanan dan Transfusi Darah Termasuk Kategori Makan dan Minum. ALLAH ﷻ berfirman:
    2. وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

      “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [QS. Al Baqarah: 187]

    3. Haidh dan Nifas. Rasulullah ﷺ bersabda:
    4. أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

       قُلْنَ بَلَى. قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

      “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu Beliau ﷺ bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Ibnu Majah No. 2045)

    5. Transfusi/Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan. Syaikh Utsaimin berkata: “Seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.”. (Fatawa Ramadhan, 2/460-466)
    6. Suntikan Obat Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan. Lajnah Daimah berfatwa: “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)
    7. Infus Makanan Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan. Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. (Shifat Shoum Nabi/72)
    8. Transfusi darah, infus makanan dapat membatalkan puasa Ramadhan karena berperan sebagai pengganti makanan dan memberikan tenaga tambahan. Sedangkan suntikan obat yang bukan makanan maka tidak membatalkan puasa Ramadhan. Adapun dalam hal bekam, maka terjadi khilafiyah antara para 'Ulama salaf, Syaikh Utsaimin mengambil pendapat bahwa bekam membatalkan puasa Ramadhan

Posting Komentar

0 Komentar