PERINTAH BERKURBAN BAGI YANG MAMPU DAN LEBIH UTAMA BERKURBAN DARIPADA SEDEKAH MESKIPUN SENILAI KURBAN

    1. Perintah ALLAH ﷻ Untuk Menunaikan Kurban. ALLAH ﷻ berfirman:
    2. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

      “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.” [QS. Al Kautsar: 2]

    3. Perintah Tegas Rasulullah ﷺ Tentang Berqurban.Rasulullah ﷺ bersabda:
    4. مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

      “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah No. 3123)

    5. Rasulullah ﷺ Juga Berkurban. Anas bin Malik berkata:
    6. ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

      “Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari No. 5558 dan Muslim No. 1966)

    7. Larangan Bagi Shohibul Qurban (Orang Yang Berqurban). Rasulullah ﷺ bersabda:
    8. إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

      “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977)

Ibnul Qayyim berkata: “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” (Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379)

Wajib Bagi Yang Mampu. Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian ALLAH padanya”. (Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid bin Ali Al-Musyaiqih)

Pendapat Mayoritas Ulama Adalah Sunnah Mu'akkadah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkadah berdasarkan hadits pada poin 4; yakni jika ingin berqurban. Pendapat ini dianut oleh Abu Bakr, ‘Umar bin Khattab, Bilal, juga ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Melepaskan Tanggungan. Syaikh Syinqithi berkata: “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, 1120)

Demikian pentingnya kurban hingga sebagian 'Ulama mewajibkannya berdasarkan hujjah mereka. Hari raya Idul Adha sudah di depan mata, saat berqurban hampir tiba. Maka jika ALLAH ﷻ memberi kemampuan untuk berqurban maka berkurbanlah, karena hukumnya sangat dekat kepada wajib yakni sunnah mu'akkadah

Posting Komentar

0 Komentar