عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist: Kreteria hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.
0 Komentar